JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Leopold Sudaryono berharap seluruh pihak berhenti menyebarkan narasi ketakutan di masyarakat terkait dibebaskannya lebih dari 36.000 narapidana sebagai upaya meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
"Menurut saya berlebihan. Katanya ini akan ada pembunuh, perampok, pemerkosa di masyarakat. Tolong hati-hati. Ini berbahaya sekali karena profilnya sangat berbeda dengan data yang ada," kata kata Leopold dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan
Mengacu pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir jumlah narapidana yang telah dibebaskan mencapai 271.434 orang.
Sementara, mereka yang kembali melakukan kejahatan atau residivis hanya 27.643 orang atau sekitar 10,18 persen dari total keseluruhan.
Selain itu, ia menambahkan, dari sekitar 36.000 napi yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat baru-baru ini, mereka yang melakukan kejahatan kembali jumlahnya cukup kecil.
Berdasarkan laporan Kementerian Hukum dan HAM, setidaknya ada 13 eks napi yang kembali melakukan kejahatan.
"Ini kecil sekali. Bahkan kecenderungannya turun," ucapnya.
Memang, ia menambahkan, bila melihat pemberitaan media ada fakta bahwa ke-13 eks napi kembali melakukan kejahatan.
Namun, perlu juga dicatat bahwa narasi peningkatan ancaman seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan yang mungkin terjadi terlalu dibesar-besarkan.
Ia pun mengingatkan bahwa mayoritas penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Bappenas Nilai Eks Napi yang Bebas karena Wabah Covid-19 Perlu Diawasi Ketat
Setidaknya, dari sekitar 260.000 warga binaan, 134.000 orang di antaranya merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Jadi bisa dipahami dalam kondisi normal pun kecenderungan mereka mengulangi tinggi karena, satu, presentasenya tinggi, kedua, selama di penjara, adiksi mereka tidak disembuhkan. Jadi wajar ketika dilepaskan kecenderungan mereka mengulang," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.