JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang rencananya direalokasi untuk program penanganan Covid-19 hanya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ia memastikan, BPIH yang berasal dari dana calon jemaah haji tidak akan digunakan untuk penananggulangan wabah.
Hal ini disampaikan Oman merespon berkembangnya isu penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19, yang muncul pertama kali saat rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, 8 April 2020.
Baca juga: Kemenag Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tak Dipakai untuk Penanganan Covid-19
"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19," kata Oman melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Oman menjelaskan bahwa sebagaimana bunyi Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berasal dari dua sumber.
Pertama, dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi. Dana efisiensi sendiri berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut Oman, dana ini sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji.
Baca juga: Meski Dibayangi Covid-19, 70 Persen Jemaah Haji Sudah Lunasi Pembayaran
Kedua, BPIH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dana ini digunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji, seperti akomodasi dan konsumsi petugas.
Dana APBN ini juga digunakan untuk rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker, serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Dana ini bakal direalokasi untuk penanganan Covid-19 jika pelaksanaan ibadah haji tahun ini batal.
Baca juga: Menag: Jemaah Harus Lunasi Dana Haji 2020, Bisa Diambil jika Tak Jadi
Oleh karenanya, Oman menegaskan bahwa tak ada dana calom jemaah haji yang digunakan untuk penanggulangan pandemi corona.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," ujarnya.
Oman melanjutkan, dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, pihaknya mendapat alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020.
"Oleh karenanya, pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," kata Oman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.