Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Jika Bikin APD Harap Ikuti Aturan Spesifikasinya

Kompas.com - 09/04/2020, 13:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat alat pelindung diri (APD) kesehatan harus memperhatikan kualifikasi dan spesifikasi standar.

"Untuk masyarakat dan fasilitas kesehatan yang membuat APD sendiri, agar memperhatikan kualifikasi atau spesifikasi bahan yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (9/4/2020).

Menurut Bambang, pembuatan secara mandiri dapat membantu tetap terjaganya stok APD selama masa pandemi.

Baca juga: Polri Imbau Pelaku Usaha APD Patuhi Undang-undang atau Terancam Pidana

Namun demikian, harus ada prinsip yang dipenuhi oleh produsen. Bambang mengungkapkan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dari APD, yakni harus dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi, seperti percikan, kontak langsung, maupun tidak langsung.

"APD hendaknya seringan mungkin dan nyaman digunakan, dapat dipakai secara fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak, memenuhi ketentuan dari standar yang ada, pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan," tegasnya.

Kemudian dia pun menyebutkan beberapa jenis APD antara lain masker, termasuk masker N95, masker bedah dan masker kain, pelindung wajah, pelindung mata, gaun, celemek (apron), sarung tangan, pelindung kepala dan sepatu pelindung.

Menurut dia, Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis penggunaan APD.

"Di sini (dalam buku) sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa yang diperlukan oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat dan pasien, dan jenis-jenis apa yang digunakan," ujar Bambang.

Dia menambahkan, pengunaan APD yang tepat guna, mampu mencegah transmisi virus corona penyebab Covid-19.

"Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang, antara bahan yang terinfeksi virus dan bakteri, pada kulit mulut hidung atau sleaput lendiri mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," kata Bambang.

Baca juga: Kebutuhan Sangat Tinggi, Kemenkes Berharap Ketersediaan APD Tetap Terjaga Selama Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan APD sebagai penghalang memilki potensi untuk memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh atau sekresi pernapasan.

Selain itu, Bambang mengingatkan penggunaan APD yang tepat guna juga harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya oleh tenaga kesehatan maupun dokter dan perawat, seperti lima momen cuci tangan, etika batuk dan bersin.

"Serta, penting sekali lagi pemindahan atau pembuangan APD yang telah terkontaminasi atau telah digunakan untuk mencegah terpaparnya pemakai atau orang lain terhadap bahan yang sudah terinfeksi, " kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com