Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Imbau Pelaku Usaha APD Patuhi Undang-undang atau Terancam Pidana

Kompas.com - 09/04/2020, 12:32 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengingatkan para produsen serta distributor Alat Pelindung Diri (APD) agar tidak melakukan penyimpangan terkait produk yang sedang dibutuhkan di tengah wabah Covid-19 tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengingatkan soal ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.

“Kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi dan mendistribusikan APD, harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan UU,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Dalam Dua Pekan Terakhir, Polri Sebut Kejahatan Turun 11,03 Persen

“Tentunya sudah dijelaskan, apabila ini tidak dipatuhi, ada perundang-undangan yang telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya,” imbuh dia.

Hingga saat ini, polisi telah menangani sebanyak 18 kasus terkait APD, masker, hand sanitizer, dan alat kesehatan lainnya.

Asep menuturkan, modus operandi para tersangka yaitu, memainkan harga, menimbun, menghalangi jalur distribusi, memproduksi dan mendistribusikan alat kesehatan yang tidak sesuai standar serta tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Kemenkes: RS Perlu Patuhi 4 Pedoman Pemilihan APD untuk Tenaga Kesehatan

Dari total 18 kasus, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka. Sebanyak dua orang di antaranya ditahan. Namun, Asep tak merinci lebih lanjut alasan tersangka lain tidak ditahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk pelanggaran Pasal 29 dan 107, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” katanya.

“Kedua, UU Nomor 36 perihal Kesehatan, untuk pelanggaran Pasal 98 dan 196 ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com