JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat seharusnya negara hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh atas kondisi kesehatan masyarakat terhadap potensi ancaman Covid-19, pemerintah justru menerapkan aturan yang berbeda-beda terkait pelaksanaan pulang ke kampung halaman alias mudik saat Lebaran.
Kepada masyarakat luas, pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan ke kampung halaman, dengan catatan harus mematuhi aturan pengendalian secara ketat yang akan dibuat pemerintah.
Namun di sisi lain, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik karena alasan keamanan kesehatan justru dan diminta mengimbau masyarakat untuk tidak mudik hingga situasi di seluruh wilayah Indonesia bebas dari ancaman Covid-19.
Selain itu, sejumlah pemerintah daerah pun meminta agar warganya yang tinggal di daerah pandemi untuk sementara waktu tidak kembali ke kampung halaman.
Baca juga: ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin
Kepastian tidak adanya larangan masyarakat untuk mudik itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Meski demikian, masyarakat diminta mengikuti protokol yang ditetapkan bila ingin mudik.
Saat ini, Kemenhub tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk itu, kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar dari suatu daerah, terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," kata Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Kemenub Siapkan Peraturan Menteri buat Regulasi Mudik 2020
Sejumlah kebijakan yang tengah disusun itu meliputi physical distancing yang akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi ataupun angkutan umum.
Untuk sepeda motor, misalnya, pemudik dilarang membawa penumpang saat melakukan perjalanan.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pengguna moda transportasi umum. Ada pengaturan jarak fisik yang harus dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Baca juga: Cegah Warga Mudik, Pemerintah Bisa Naikkan Tarif Tol, Tiket hingga BBM
Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menyatakan, kendaraan yang tidak mematuhi anjuran yang ditetapkan akan diminta untuk kembali ke daerah asal mereka berangkat.
Sementara itu, perusahaan penyedia jasa transportasi umum yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dijatuhi sanksi oleh Kemenhub.