Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Hingga 5 April, Terdapat 76 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona

Kompas.com - 06/04/2020, 14:29 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona atau Covid-19 bertambah sebanyak empat kasus per Minggu (5/4/2020).

Dengan begitu, total terdapat 76 kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri serta polda di 21 provinsi.

"Sampai dengan tanggal 5 April ini sebanyak 76 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/4/2020).

Rinciannya, kasus tersebut ditangani di Bareskrim (6 kasus), Polda Kalimantan Timur (6 kasus), Polda Metro Jaya (11 kasus).

Baca juga: Pandemi Covid-19, Dua Tersangka Hoaks Corona di Jabar Tak Ditahan

Ada juga yang ditangani Polda Kalimantan Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Selatan (4 kasus), Polda Jawa Barat (6 kasus), Polda Jawa Tengah (3 kasus).

Kemudian, Polda Jawa Timur (11 kasus), Polda Lampung (5 kasus), Polda Sulawesi Tenggara (1 kasus), Polda Sumatera Selatan (3 kasus), Polda Sumatera Utara (3 kasus), Polda Kepulauan Riau (1 kasus), Polda Bengkulu (2 kasus).

Lalu, Polda Maluku (2 kasus), Polda Nusa Tenggara Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Tengah (1 kasus), Polda Aceh (1 kasus), Polda Kalimantan Utara (1 kasus), Polda Sulawesi Utara (1 kasus), Polda Papua (1 kasus), dan Polda Sulawesi Barat (1 kasus).

Argo tak merinci jumlah tersangka yang ditahan dan tidak ditahan.

Baca juga: Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur dari RSUD Banjar, Ibu Rumah Tangga Terancam Bui 6 Tahun

Ia mengungkapkan, keputusan penahanan tersebut merupakan wewenang penyidik.

"Untuk hoaks sendiri penyidik mempunyai kewenangan, apakah nanti akan ditahan kota, ada penahanan rumah, penyidik yang memilki kewenangan tersebut, apakah dilakukan penahanan tetapi kasus tetap bergulir," ujar dia.

Diberitakan, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45A Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com