Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bagi TKI, Begini Bunyinya

Kompas.com - 02/04/2020, 23:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 bagi tenaga kerja Indonesia (TKI), khususnya yang bekerja di Malaysia.

Surat edaran ini merespons kebijakan lockdown pemerintah Malaysia sehingga membatasi pergerakan orang dan barang.

Surat bernomor 440/2688/SJ yang ditandatangani Tito pada 1 April 2020 ini ditujukan bagi seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: 68 TKI dari Singapura Tiba di Sumsel, Dikarantina di Wisma Atlet Jakabaring

“Berkenaan dengan berlakunya kebijakan movement control order (MCC) oleh pemerintah Malaysia pada tanggal 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia," kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

"Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” lanjutnya.

Dalam surat edaran tersebut, ada lima hal pokok yang disampaikan Tito kepada para kepala daerah.

Baca juga: Saat Jokowi Mendadak Tinjau Pelabuhan Batam Centre, Respons Kerisauan Soal 33.000 TKI Masuk Kepri

Keseluruhannya berkaitan dengan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.

Berikut selengkapnya:

1. Pertama, khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.

2. Kedua, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia sebagaimana dimaksud pada poin pertama dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Baca juga: Malaysia Lockdown, Pemerintah Perketat TKI yang Pulang ke Tanah Air

3. Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai protokoI penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka TKI dari Malaysia dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yakni:

a. Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik Covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 (empat belas) hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 serta diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa: pemberian masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel/cairan (hand sanitizer); sabun cuci tangan; suplemen Vitamin C dan Vitamin E; dan pelaksanaan rapid test.

b. Bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik Covid-19 pasien dalam pengawasan (PDP), dan/atau positif terpapar Covid-19, maka dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan Covid-19.

c. Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupatean/Kota, atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com