Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada

Kompas.com - 02/04/2020, 16:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, setidaknya ada dua hal yang seharusnya dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Pilkada 2020.

Perppu itu sendiri dibuat merespons penundaan hari pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September tahun ini.

Poin pertama, Perppu harus memuat perubahan mengenai hari pemungutan suara Pilkada.

Pasalnya, ketentuan tentang waktu pencoblosan saat ini masih diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Mendagri: Tuntaskan Dulu Penanganan Covid-19, Pilkada Urusan Selanjutnya

"Itu substansi pertama. Itu harus dituangkan karena jelas mengubah undang-undang," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Poin kedua, kata Pramono, Perppu juga harus memuat tentang perubahan kewenangan pihak yang memutuskan kelanjutan Pilkada yang sempat tertunda.

Dalam Undang-undang Pilkada, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Tetapi, yang berwenang untuk melanjutkannya adalah gubernur atau wali kota.

Menurut Pramono, mekanisme ini sudah seharusnya diperbaiki.

Baca juga: Pemerintah Mulai Susun Perppu soal Penundaan Pilkada 2020

"Jadi lucu, penundaannya yang memutuskan KPI provinsi dan kabupaten/kota, tetapi lanjutannya, yang menentukan lanjut atau diteruskan itu adalah gubernur atau bupati wali kota," ujar Pramono.

"Karena itu kita usul kewenangan untuk melanjutkan itu ya diberikan kepada lembaga yang memutuskan untuk melakukan penundaan," sambungnya.

Namun demikian, kata Pramono, perubahan itu tentu harus melalui proses konsultasi dengan pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, hingga instansi terkait.

Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri: Jadwal Baru Tergantung Kondisi Covid-19 di Indonesia

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Pramono memastikan, penundaan hari pemungutan suara Pilkada akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sebab, waktu pemungutan suara Pilkada 2020 telah diatur secara tegas dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com