JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah penyebaran wabah Covid-19 berpotensi gagal lantaran ada hal yang tak bisa dioperasionalkan pemerintah daerah dalam prosesnya.
Menurut Yusril, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tak menjelaskan secara rinci bagaimana pemda membatasi arus keluar-masuk orang dan barang sebagai salah satu bentuk PSBB.
Yusril menambahkan, PSBB baru efektif jika Polri dan TNI dilibatkan dalam menjaga arus keluar-masuk orang dan barang di suatu daerah.
Baca juga: Soal Karantina Wilayah, Yusril Nilai Pemerintah Khawatir Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Warga
Sedangkan, pemda tak memiliki kewenangan untuk menggerakkan TNI dan Polri.
"Apakah untuk efektivitas pembatasan mobilitas orang dan barang itu pemda setempat dapat meminta bantuan polisi atau malah TNI misalnya. Hal itu tidak diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 ini," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang di daerah yang memberlakukan PSBB. Pemda hanya dapat mengerahkan Satpol PP yang berada di bawah Pemda," ujar dia.
Ia mengatakan, polisi baru berwenang melakukan pengawasan keluar masuk orang dari suatu wilayah ke wilayah lain jika pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan karantina wilayah sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Baca juga: Yusril: Status Darurat Sipil Tak Relevan Digunakan Lawan Wabah Corona
Ia menambahkan, jika wabah Covid-19 tak kunjung mereda, pemerintah tidak akan punya pilihan lain kecuali menerapkan karantina wilayah.
Menurut Yusril, karantina wilayah adalah sebuah konsep yang mendekati konsep lockdown yang dikenal di beberapa negara, dengan segala risiko ekonomi, sosial, dan politiknya.
"Karena itu selama penerapan PSBB ini, saya sarankan Pemerintah bersiap menghadapi risiko terburuk kalau akhirnya tidak punya pilihan lain menghadapi wabah virus corona, kecuali memilih menerapkan karantina wilayah, jika pandemi ini ternyata tidak mampu dihadapi dengan PSBB," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.