Menurut Yusril, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tak menjelaskan secara rinci bagaimana pemda membatasi arus keluar-masuk orang dan barang sebagai salah satu bentuk PSBB.
Yusril menambahkan, PSBB baru efektif jika Polri dan TNI dilibatkan dalam menjaga arus keluar-masuk orang dan barang di suatu daerah.
Sedangkan, pemda tak memiliki kewenangan untuk menggerakkan TNI dan Polri.
"Apakah untuk efektivitas pembatasan mobilitas orang dan barang itu pemda setempat dapat meminta bantuan polisi atau malah TNI misalnya. Hal itu tidak diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 ini," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang di daerah yang memberlakukan PSBB. Pemda hanya dapat mengerahkan Satpol PP yang berada di bawah Pemda," ujar dia.
Ia mengatakan, polisi baru berwenang melakukan pengawasan keluar masuk orang dari suatu wilayah ke wilayah lain jika pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan karantina wilayah sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Ia menambahkan, jika wabah Covid-19 tak kunjung mereda, pemerintah tidak akan punya pilihan lain kecuali menerapkan karantina wilayah.
Menurut Yusril, karantina wilayah adalah sebuah konsep yang mendekati konsep lockdown yang dikenal di beberapa negara, dengan segala risiko ekonomi, sosial, dan politiknya.
"Karena itu selama penerapan PSBB ini, saya sarankan Pemerintah bersiap menghadapi risiko terburuk kalau akhirnya tidak punya pilihan lain menghadapi wabah virus corona, kecuali memilih menerapkan karantina wilayah, jika pandemi ini ternyata tidak mampu dihadapi dengan PSBB," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/13131381/yusril-nilai-pemda-bisa-kesulitan-lakukan-pembatasan-sosial-berskala-besar