Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Data Kelompok Rentan jika Hendak Terapkan Lockdown

Kompas.com - 30/03/2020, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah melakukan persiapan yang matang jika hendak menerapkan lockdown atau karantina wilayah menyusul perkembangan penyebaran Covid-19.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan pendataan terhadap masyarakat kelompok rentan dan memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok tersebut.

"Pemerintah seharusnya sebelum melakukan lockdown mendata ada berapa sih kelompok masyarakat yang kira-kira memerlukan bantuan," kata Asfina kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Lancarkan Distribusi Pakan Ternak Jika Lockdown

"Yang sakit, yang tua, yang hidup sendiri, yang upahnya harian, yang upahnya harus karena keluar karena pengemudi ojek online, dan orang-orang miskin yang memang enggak punya pekerjaan," ucap dia.

Menurut Asfina, jika pemerintah betul-betul menerapkan lockdown, pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat.

Hak itu misalnya kebutuhan dasar rakyat akan pangan, air bersih dan sanitasi, sandang, pelayanan kesehatan, psikososial dan penampungan atau tempat hunian.

Lalu, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif Covid-19, dan hak diberi ganti rugi kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah.

Selain itu, ada hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.

"Hak perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu bayi, balita, dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, disabilitas dan orang lanjut usia. Pasal 48e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007," ujar Asfina.

Ia berharap, jika lockdown benar-benar diberlakukan, masyarakat justru tidak semakin dibuat kesulitan menghadapi wabah corona ini.

"Banyak yang harus disiapkan, termasuk tadi, identifikasi kelompok-kelompok miskin dan rentan yang perlu mendapatkan penanganan khusus," kata Asfina.

Baca juga: Gubernur Sumsel Putuskan Tidak Lockdown, Pemudik Diminta Jangan Pulang Kampung

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas peraturan pemerintah terkait karantina wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, karantina wilayah di Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus corona akan mengadopsi penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.

Peraturan pemerintah (PP) soal karantina wilayah di Indonesia akan dibahas pada Selasa (31/3/2020).  

“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang. Kan lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah namanya. Jadi orang masih boleh berjalan. Bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” kata Mahfud, Minggu (29/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com