JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk memberikan grasi atau amnesti secara selektif kepada narapidana kasus tertentu.
Menurut Arsul, hal itu bisa dilakukan presiden mengingat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia hampir melebihi kapasitasnya, sehingga berpotensi tersebarnya virus corona di lingkungan tersebut.
"Yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat, serta sifatnya personal," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Corona ke Napi, Ditjen PAS Siapkan Lokasi Isolasi Mandiri
Arsul mengatakan, dari data Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jumlah napi kasus penyalahguna narkoba berjumlah di kisaran separuh dari total napi penghuni Lapas.
Oleh karenanya, pemberian amnesti atau grasi kepada kasus tertentu seperti napi dengan status penyalahgunaan narkoba dapat mengurangi beban yang cukup signifikan.
"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Ditjen PAS Tiadakan Kunjungan Bagi Napi dan Tahanan di Jakarta
Kendati demikian, Arsul mengingatkan, untuk Indonesia, amnesti atau grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba dan bukan pada pengedar dan bandar.
Sebab, kata dia, pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan, penyalahguna narkoba non pengedar dan bandar untuk direhabilitasi, namun masih ada yang diproses secara hukum.
"Untuk itu, memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi ini, maka Menkumham bisa menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya," ucapnya.
Baca juga: Sikap Jokowi Dinilai Kontradiktif soal Grasi dan Hukuman Mati bagi Koruptor
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini mengatakan, selain napi penyalahguna murni narkoba, tindakan pidana lain yang bisa dipertimbangkan untuk diberikan amnesti atau grasi adalah kejahatan yang merugikan orang lain seperti penipuan dalam jumlah kecil.
"Selain napi penyalahguna murni narkoba juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non kekerasan, penganiayaan ringan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.