Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggulangi Covid-19, Banggar DPR Rekomendasikan Pemerintah Terbitkan 3 Perppu

Kompas.com - 23/03/2020, 17:21 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) turut berdampak pada sektor ekonomi. Hampir seluruh indikator ekonomi makro berubah signifikan.

"Virus corona turut signifikan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai instrumen fiskal utama pemetintah menjalankan roda pembangunan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020 sendiri," kata Ketua Banggar DPR RI,  M. Said Abdullah dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (23/3/2020).

Untuk itu, kata dia, pemerintah pun perlu mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan ekonomi nasional dalam menanggulangi Covid-2019 dan fungsi fiskal lain.

Baca juga: Alat Tes Covid-19 Anggota DPR dan Keluarga Hasil Sumbangan Sejumlah Dewan

Menyikapi hal itu, M. Said Abdullah menyatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk mengambil tiga langkah berikut ini:

1. Terbitkan Perppu revisi UU No 17 tahun 2003

Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

Revisi penjelasan itu adalah memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 ke 5 persen dan PD rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.

2. Terbitkan Perppu APBN 2020

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020 karena Rapat Paripurna DPR RI tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat akibat social distance.

Perpu itu dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi sekarang ini dan beberapa bulan ke depan.

3. Terbitkan Perppu terhadap UU PPh

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagaimana UU Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan.

Perpu ini akan memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan taruf PPh 20 persen bagi mereka yang memiliki simpanan di atas Rp 100 miliar.

Meski demikian, yang bersangkutan wajib berkontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Tujuan penerbitan perppu

Lebih lanjut, M. Said Abdullah menjelaskan, tujuan penerbitan ketiga perppu tersebut adalah untuk mendukung pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com