Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggulangi Covid-19, Banggar DPR Rekomendasikan Pemerintah Terbitkan 3 Perppu

Kompas.com - 23/03/2020, 17:21 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) turut berdampak pada sektor ekonomi. Hampir seluruh indikator ekonomi makro berubah signifikan.

"Virus corona turut signifikan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai instrumen fiskal utama pemetintah menjalankan roda pembangunan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020 sendiri," kata Ketua Banggar DPR RI,  M. Said Abdullah dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (23/3/2020).

Untuk itu, kata dia, pemerintah pun perlu mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan ekonomi nasional dalam menanggulangi Covid-2019 dan fungsi fiskal lain.

Baca juga: Alat Tes Covid-19 Anggota DPR dan Keluarga Hasil Sumbangan Sejumlah Dewan

Menyikapi hal itu, M. Said Abdullah menyatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk mengambil tiga langkah berikut ini:

1. Terbitkan Perppu revisi UU No 17 tahun 2003

Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

Revisi penjelasan itu adalah memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 ke 5 persen dan PD rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.

2. Terbitkan Perppu APBN 2020

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020 karena Rapat Paripurna DPR RI tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat akibat social distance.

Perpu itu dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi sekarang ini dan beberapa bulan ke depan.

3. Terbitkan Perppu terhadap UU PPh

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagaimana UU Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan.

Perpu ini akan memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan taruf PPh 20 persen bagi mereka yang memiliki simpanan di atas Rp 100 miliar.

Meski demikian, yang bersangkutan wajib berkontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Tujuan penerbitan perppu

Lebih lanjut, M. Said Abdullah menjelaskan, tujuan penerbitan ketiga perppu tersebut adalah untuk mendukung pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19.

"Tujuan selanjutnya adalah memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN) untuk membantu kehidupan masyarakat," tulis dia.

Tujuan ketiga, adalah mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan informal untuk bisa bertahan menghadapi kondisi ekonomi sulit seperti ini.

Rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan ekonomi tersebut juga telah diserahkan kepada pemerintah pada sharing informasi Banggar DPR RI kepada Menteri Keunangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui telekonferensi.

Baca juga: Imbas Corona, DPR Minta Ada Kelonggaran KPR untuk Masyarakat Penghasilan Rendah

Upaya itu merupakan bentuk tanggung jawab Banggar DPR RI untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah Covid-19.

Diharapkan rekomendasi tersebut mampu memberi dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi Indonesia ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com