Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pecat untuk Evi Novida Ginting Manik yang Terbukti Langgar Kode Etik

Kompas.com - 19/03/2020, 08:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya.

Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Selain Evi, Ketua KPU RI beserta jajaran komisioner KPU juga mendapat sanksi.

Sanksi itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Pecat Komisioner KPU Evi Novida, DKPP Singgung Sanksi Masa Lalu

1. Pemberhentian tetap

Setelah melalui serangkaian tahapan persidangan pemeriksaan perkara, DKPP membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Lantaran terbukti melanggar kode etik, Evi diberhentikan secara tetap dari jabatannya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman dan empat orang anggota KPU lainnya, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.

Baca juga: Alasan DKPP Pecat Evi Novida dan Hanya Beri Peringatan ke Komisioner KPU Lain

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan serta anggota KPU Kalbar, yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

2. Duduk perkara

Putusan DKPP ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 6 dari Partai Gerindra.

"Bahwa terjadi perubahan perolehan suara di Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc, caleg nomor urut 1, dan caleg lain atas nama Cok Hendri Ramapon nomor urut 7, di 19 desa, Kecamatan Meliau," kata Anggota DKPP Alfitra Salam, saat membacakan alasan pengadu perkara dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Evi Novida Ginting Dipecat dari Komisioner KPU, Istana Tunggu Surat Resmi

Pengadu dalam perkara ini adalah Hendri Makaluasc. Ia mendalilkan bahwa perolehan suaranya pada pileg berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com