Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Dinas PU Papua Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/03/2020, 21:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya dan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui, Rabu (11/3/2020).

Kambuaya dan Manibui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Tahun Anggaran 2015.

Kambuaya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan dinilai bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami penuntut umum menuntut majelis hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Mikail Kambuaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Asri dalam persidangan.

Baca juga: 3 Fakta Pengungsi di Jalan Kemiri Kota Palu, Tak Tersentuh Bantuan hingga Korban Luka-Luka

Manibui juga dituntut hukuman pidana yang serupa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Namun, jaksa menuntut Manibui mendapat pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40.264.277.179,64

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa," kata jaksa Asri.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Kambuaya dan Manibui adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, hal meringankan bagi keduanya adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Eks Kadis PU Papua dan Pengusaha Didakwa Rugikan Negara Rp 40,93 Miliar

Bagi Kambuaya sendiri ada satu hal lain yang meringankan yakni tidak menikmati uang hasil korupsi, sedangkan Manibui dianggap bersikap sopan selama persidangan.

Jaksa menganggap Kambuaya dan Manibui telah merugikan negara sebesar Rp 40,93 miliar sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada Mei 2019.

Rinciannya, kerugian itu terdiri dari selisih harga pengadaan material struktur jembatan sebesar Rp 31,09 miliar; material bahan pilihan pada pekerjaan timbunan tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 2,68 miliar; volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak sebesar Rp 5,8 miliar.

Selain itu, kekurangan volume pekerjaan karena spesifikasi teknis pekerjaan struktur jembatan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp 1,32 miliar.

Menurut jaksa, kerugian itu timbul karena keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur sedemikian rupa pekerjaan peningkatan jalan sepanjang 24 kilometer dengan pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar itu.

Baca juga: Terlibat Korupsi Pembangunan Terminal Nabire, Mantan Kadis PU Papua Ditahan

Jaksa juga menyebutkan, perbuatan keduanya juga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dengan rincian, memperkaya David melalui perusahaan lainnya bernama PT Bintuni Energy Persada sebesar Rp 40,26 miliar; Edy Tupamahu selaku Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Bina Teknik sebesar Rp 265 juta; Ferdinand R Kuheba selaku Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan sebesar Rp 25 juta.

Kemudian, memperkaya pihak lainnya, seperti Hans Leonard Aruan sebesar Rp 20 juta; Johanis AP Taran sebesar Rp 150 juta; Indra Rerungan sebesar Rp 150 juta; Ferry Manopo sebesar Rp 4 juta; Anwar Burhanuddin sebesar Rp 4 juta.

Selanjutnya, memperkaya Reza Pahlavi Ayomi sebesar Rp 4 juta; James Richard Homer sebesar Rp 15 juta; Refly Herman Maleke sebesar Rp 10 juta dan Irzaq Basir sebesar Rp 20 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com