Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/03/2020, 16:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, PDI-P berkomitmen untuk membuka dialog dengan berbagai kelompok buruh guna menampung aspirasi mereka.

"Maka terkait perbedaan tafsir, harus didialogkan bersama-sama. Toh RUU ini belum final. Beberapa perubahan masih terjadi. Maka dengan dialog itulah kami akan memasukkan apa yang menjadi concern masyarakat," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Bertemu Airlangga, Surya Paloh Usul Evaluasi Pasal-pasal Kontroversial RUU Cipta Kerja

Hasto memahami ada berbagai aspirasi terkait subtansi Omnibus Law Cipta Kerja tersebut khususnya dari para pekerja sendiri.

Bahkan, ia mengakui, sebagian besar konstituen PDI-P adalah para pekerja.

Oleh karenanya, partai berlogo kepala banteng itu akan fokus pada kajian RUU sapu jagat tersebut.

"Kami akan memastikan jangan sampai kepentingan tenaga kerja kita dikorbankan karena hal tersebut," ujar dia.

Baca juga: Diminta Airlangga, Ini Masukan SBY untuk Omnibus Law Cipta Kerja

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDI-P akan memastikan pemerintah membuka diri dan berdialog dengan semua pihak yang berkepentingan dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebab, substansi Omnibus Law Cipta Kerja dinilai memiliki niat baik guna memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakat.

"Dan itu merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur di dalam Konstitusi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, bola pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kini berada di tangan DPR.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Parpol Koalisi Bahas Corona hingga RUU Cipta Kerja

DPR telah menerima dua draf omnibus law, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian, dari pemerintah.

Perjalanan kedua draf RUU omnibus law menuju DPR sempat terkesan maju-mundur. Namun, akhirnya draf dan surat presiden (surpres) sampai di DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/2/2020).

Adapun Omnibus Law Cipta Kerja ini sendiri terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com