Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Penjara dan Denda bagi Penyebar Identitas Pasien Positif Corona

Kompas.com - 06/03/2020, 07:52 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan dan percakapan mengenai kedua pasien terjangkit virus corona menjadi masif sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, masifnya pemberitaan dan percakapan mengenai kedua pasien membuat salah satu dari mereka tertekan.

"Saya tertekan walau bukan karena sakitnya. (Saya) sampai sekarang baik-baik saja, buktinya bisa teleponan walau masih batuk-batuk kecil," ujar Pasien 2 wawancara khusus yang dilakukan Kompas melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19: Saya Tertekan dengan Pemberitaan...

"Saya tertekan karena pemberitaan yang menstigma saya dan anak saya. Kasihan kan, foto-fotonya diekspos kayak gitu. Ini, kan, bikin heboh," kata dia.

Di antara begitu banyaknya pemberitaan dan percakapan mengenai kedua pasien, ada pula yang membuka identitas keduanya. Penyebaran identitas pribadi para pasien pun menuai kecaman.

Demi menjaga kerahasiaan identitas mereka, Presiden Joko Widodo pun merujuk kepada kedua pasien dengan istilah kasus 1 dan kasus 2.

Pemerintah pun memastikan bahwa penyebar identitas pribadi para pasien positif virus corona akan ditindak.

Terancam penjara dan denda 

Menanggapi hal tersebut, Polri memastikan penyebar identitas pribadi pasien dapat ditindak. Bahkan, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Kecaman dan Ancaman Sanksi bagi Pengungkap Identitas Pasien Corona

Ia juga menyebutkan sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Misalnya, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya. Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya.

Soal data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com