JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019 secara online di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Saat menyampaikan laporannya, Ma'ruf yang didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, tampak dibimbing oleh seorang petugas pajak saat mengisi kolom-kolom SPT.
"Sebagai bangsa Indonesia, apapun kedudukannya, jabatannya termasuk Wakil Presiden maupun Presiden, sudah seharusnya mengisi SPT untuk menyampaikan kewajiban pajaknya dan itu merupakan tanggung jawab kita sebagai seorang warga negara," ujar Ma'ruf usai melaporkan SPT-nya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Masih Banyak yang Belum Lapor SPT
Ia mengatakan, laporan pajak tahunan maupun pembayaran pajak bukan untuk satu pihak tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, kata dia, keberlangsungan negara dan bangsa sangat tergantung dengan pendapatan negara yang berasal dari pajak, disamping pendapatan lainnya.
"Pajak ini merupakan tulang punggung dari pembiayaan negara kita. Oleh karena itu kita tidak boleh mencoba menghindar. Itu bukan warga negara yang baik," kata dia.
Baca juga: Ingat Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Memantau Kepatuhan Anda
Diberitakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara wajib pajak untuk melapor SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.
Kabid P2Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.
"Iya, sampai 31 Maret. Jadi tinggal melaporkan bukti potong saja," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.