Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raka Sandi Resmi Gantikan Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU

Kompas.com - 27/02/2020, 13:17 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner KPU menggantikan Wahyu Setiawan.

Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

"Apakah laporan Komisi II DPR tentang penetapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada forum rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Baca juga: DPR Gelar Paripurna, Tetapkan Pengganti Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Azis kemudian mengetuk palu tiga kali sebagai tanda pengesahan.

Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari politikus PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Arief Budiman Yakin Masih Banyak yang Percaya KPU

Keputusan Tingkat I terkait pemilihan Raka Sandi telah diambil dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin.

I Dewa Kade sendiri menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com