Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Ingin RI Jadi Negara Ke-5 di ASEAN yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 25/02/2020, 13:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berharap pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

Ia ingin Indonesia jadi negara ke-5 di ASEAN dan ke-133 di dunia yang punya UU Perlindungan Data Pribadi.

"Apabila RUU ini kita hasilkan, maka Indonesia akan menjadi negara ke-5 di ASEAN yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi dan ke-133 di dunia," kata Johnny dalam rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: RUU PDP, Penyalahgunaan Data Pribadi Diancam Denda Rp 70 Miliar

Dia menyebutkan, di ASEAN, negara-negara yang sudah punya UU Perlindungan Data Pribadi adalah Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.

Menurut Johnny, UU Perlindungan Data Pribadi memberikan jaminan perlindungan data pribadi bagi warga negara.

"Pelindungan data pribadi di banyak negara menekankan pada pengaturan mengenai jangkauan keberlakuan yang ekstrateritorial, pembagian jenis data pribadi, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, hak pemilik data pribadi, syarat sah pemrosesan data pribadi, dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan data pribadi," tuturnya.

Johnny pun menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi yang diusulkan pemerintah memuat peraturan pelindungan data pribadi di berbagai negara dan telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait di berbagai sektor.

"Dengan demikian, pemerintah berpendapat RUU Pelindungan Data Pribadi ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan pelindungan hak asasi manusia, serta mengatur pemrosesan data pribadi baik didalam negeri maupun lintas batas negara," ujar Johnny.

Baca juga: Komisi I DPR dan Menkominfo Rapat, Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Ia menyebutkan RUU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik WNI dimana pun data pribadi tersebut berada.

Johnny menyatakan RUU ini mencakup perbuatan hukum di wilayah Indonesia dan luar wilayah hukum Indonesia.

"RUU ini memiliki jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak bagi warga negara Indonesia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com