Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dittipidsiber Polri Tangkap Tersangka Pedofil di Media Sosial

Kompas.com - 21/02/2020, 16:58 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka dari jaringan komunitas pedofil sesama jenis pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 18.00 WIB, di rumah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur.

Tersangka berinisial PS, laki-laki berumur 44 tahun yang bekerja sebagai penjaga sekolah dan pelatih ekstrakurikuler.

"Dia adalah sebagai penjaga sekolah kita amankan, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membenarkan" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Cabuli Puluhan Anak Laki-laki di Indonesia hingga Filipina, Pedofil Terparah Australia Ini Dihukum 35 Tahun

Tersangka ditangkap di rumah dinasnya beserta barang bukti berupa satu buah handphone, dua buah sim card, satu buah memory card dan dua buah bantal tidur.

Lalu, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman keras, dan dua buah gelang tangan berbahan kayu.

Aksi penyimpangan PS dilakukan di lingkungan sekolah, kemudian direkam dalam bentuk foto dan video untuk disebarkan di media sosial Twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.

Baca juga: Waspada, Media Sosial Dipakai Pedofil untuk Menggoda Anak-anak

Dengan target anak laki-laki, modus tersangka adalah membujuk korban dengan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet.

Korban juga diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah apabila menolak ajakan tersangka.

Total sejauh ini ada tujuh anak dengan rentang usia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban.

Saat ini, akun komunitas pedofil milik tersangka PS sudah di-suspend oleh Twitter.

Itu dilakukan setelah terungkap oleh sistem aplikasi yang dikelola The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat yang kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri.

"Akun ini juga disuspend sama NCMEC yang ada di Amerika, sudah di banned, sudah dimatikan, kemudian di take down. Sudah tidak bisa dilihat," ujar Argo.

Baca juga: Cegah Pedofil, YouTube Bakal Tutup Komentar di Video Anak

Karena perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik.

Tersangka juga terjerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com