JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti kewenangan presiden mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) yang termuat dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Lucius berpendapat, apabila pasal yang memuat wewenang itu diusulkan oleh Presiden Joko Widodo sendiri, maka ia berpendapat, Jokowi memiliki semangat otoriter.
"Kalau Presiden sendiri yang menyodorkan konsep ini kepada penyusun draf RUU Omnibus Law, maka ini menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi memang punya semangat otoriter. Dia ingin menumpukkan kekuasaan pada dirinya," kata Lucius pada Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Mahfud: Mungkin Keliru Ketik
Lucius menegaskan bahwa mengubah atau memproduksi sebuah undang-undang bukanlah tugas eksekutif, melainkan legislatif.
Hal itu telah sesuai pula dengan perintah Undang-Undang Dasar RI 1945. Ketentuan itu dinilai tidak boleh diganggu gugat.
Lucius menambahkan, persepsi bahwa pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bersifat otoriter sebenarnya sudah nampak pada beberapa isu yang ramai dibincangkan sebelumnya.
Tidak hanya pada Omnibus Law Cipta Kerja, persepsi itu juga muncul ketika bergulirnya isu memperpanjang masa jabatan kepala negara menjadi tiga periode.
Meski, hal itu telah dibantah sendiri oleh Presiden Jokowi.
"Banyak usul sebelum ini yang sama-sama memperlihatkan orientasi Jokowi untuk menjadi Pemimpin yang otoriter. Misalnya ingin memperpanjang masa jabatan, pemilu Presiden secara tidak langsung dan-lain-lain," ujar Lucius.
Baca juga: PP Ubah UU di Draf Omnibus Law, Baleg DPR: Bertentangan UUD Akan Batal
Seperti diketahui, dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, Kepala Negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.
Tidak hanya itu, seorang presiden juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.