Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Jelaskan Beda Makna Radikalisme Bung Karno dan Teroris

Kompas.com - 18/02/2020, 07:09 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, ada kesalahpahaman dalam memahami arti kata radikal di tengah masyarakat Indonesia. 

Menurut Mahfud, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada dua pengertian radikal. Satu pengertian negatif, satu lainnya positif.

"Radikalisme yang positif diartikan upaya mencari alternatif penyelesaian secara benar dengan cara mendalam dan mendasar," ujar Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Indonesia dan Singapura Sepakat Teruskan Kerja Sama Antaragama Tangkal Radikalisme dan Terorisme

Radikalisme positif ini yang diterapkan Presiden pertama RI, Soekarno dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Ini juga yang diterapkan Nabi Muhammad SAW saat melawan kaum Quraisy.

Namun, menurut dia, kaum radikal memahami kata radikal sebagai pandangan dan sikap untuk mengubah sistem dengan cara kekerasan.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, yang dimaksud radikal adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati dengan cara kekerasan.

"Sehingga kalau kita katakan melawan radikalisme, melawan radikal yang diartikan di dalam hukum, bukan radikal yang bagus di dalam filosofi dan pemikiran seperti digagas oleh Bung Karno dan Nabi," kata dia.

Baca juga: Media Sosial Sebabkan Paham Radikal Meningkat, Meski Aksi Teror Menurun

Mahfud mengatakan, saat ini Indonesia sudah punya konstitusi dan ideologi sehingga setiap perubahan sistem tidak melalui tindakan radikal. 

Mahfud pun mengimbau masyarakat untuk berpedoman kepada hukum saat berbicara soal makna radikal. 

"Jangan lagi ikut perdebatan di televisi yang mengatakan pemerintah tidak mengerti artinya radikal. Hukum mengatakan radikal itu artinya ini, ada undang-undangnya," ucap Mahfud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com