Menurut Mahfud, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada dua pengertian radikal. Satu pengertian negatif, satu lainnya positif.
"Radikalisme yang positif diartikan upaya mencari alternatif penyelesaian secara benar dengan cara mendalam dan mendasar," ujar Mahfud di Hotel Bidakara Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Radikalisme positif ini yang diterapkan Presiden pertama RI, Soekarno dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Ini juga yang diterapkan Nabi Muhammad SAW saat melawan kaum Quraisy.
Namun, menurut dia, kaum radikal memahami kata radikal sebagai pandangan dan sikap untuk mengubah sistem dengan cara kekerasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, yang dimaksud radikal adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati dengan cara kekerasan.
"Sehingga kalau kita katakan melawan radikalisme, melawan radikal yang diartikan di dalam hukum, bukan radikal yang bagus di dalam filosofi dan pemikiran seperti digagas oleh Bung Karno dan Nabi," kata dia.
Mahfud mengatakan, saat ini Indonesia sudah punya konstitusi dan ideologi sehingga setiap perubahan sistem tidak melalui tindakan radikal.
Mahfud pun mengimbau masyarakat untuk berpedoman kepada hukum saat berbicara soal makna radikal.
"Jangan lagi ikut perdebatan di televisi yang mengatakan pemerintah tidak mengerti artinya radikal. Hukum mengatakan radikal itu artinya ini, ada undang-undangnya," ucap Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/07095251/mahfud-md-jelaskan-beda-makna-radikalisme-bung-karno-dan-teroris