JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menilai, Gugus Tugas TPPO yang dibentuk oleh pemerintah tidak berjalan efektif.
Hal ini salah satunya diindikasikan dengan lambannya penanganan kasus penggerebakan pekerja seks komersial berinisial NN di Padang, Sumatera Barat, yang melibatkan Anggota DPR Andre Rosiade pada 26 Januari 2020 lalu.
Tak ada upaya pendampingan yang diberikan pemerintah kepada NN, meski peristiwa tersebut terindikasi TPPO.
Baca juga: Buntut Penggerebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Diadukan ke Ombudsman
"Lambannya penanganan kasus terindikasi TPPO ini menjadi indikasi kurang efektifnya Gugus Tugas TPPO di bawah Ketua Harian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Pendamping Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO Dinna Wisnu di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Dina mengatakan, peristiwa ini berkaitan dengan TPPO lantaran ditemukan tiga aspek yang diindikasikan sebagai kejahatan TPPO.
Ketiga aspek tersebut, pertama, tindakan berupa rekrutmen korban, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan orang.
Kedua, aspek alat berupa ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan. Dan ketiga, tujuan eksploitasi yaitu pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, hingga pemanfaatan fisik secara seksual.
"Untuk itu tindakan penggerebekan dan kriminalisasi terhadap perempuan yang dilacurkan adalah pelanggaran atas aturan-aturan yang berlaku di Indonesia tentang TPPO," ujar Dinna.
Baca juga: Soal Penggerebekan PSK, PHRI Sumbar Laporkan Andre Rosiade ke MKD Minggu Ini
Adapun Gugus Tugas TPPO sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008.
Gugus tugas itu beranggotakan 14 kementerian ditambah dengan kepolisian, kejaksaan agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
Meski punya tugas mencegah dan menangani masalah tindak pidana orang, menurut Dinna, sejak kasus penggerebekan ini ramai dibicarakan publik, tak ada peran yang ditunjukkan Gugus Tugas TPPO.
Sebagai Ketua Harian, Menteri PPPA tak sekalipun memberikan pernyataan untuk melakukan pemulihan dan pendampingan terhadap NN, atau melakukan pengawalan terhadap kasus ini.
"Baik terkait modusnya maupun penanganan korban khususnya kriminalisasi perempuan manakala terjadi eksploitasi seksual," ujar Dinna.
Atas peristiwa ini, Gugus Tugas TPPO dinilai telah melakukan maladministrasi.
Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO pun meminta Gugus Tugas TPPO untuk menjelaskan ke publik mengenai strategi pemberantasan TPPO dalam waktu dekat.
"Dalam waktu sesingkat-singkatnya, khususnya terkait koreksi atas pandangan yang keliru terhadap fenomena pekerja seksual di Indonesia," kata Dinna.
Baca juga: Ombudsman: Ada Potensi Malaadministrasi dalam Penggerebekan PSK yang Libatkan Andre Rosiade
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 jadi sorotan.
Andre mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.