JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia menilai, tak seharusnya anggota Fraksi Gerindra DPR Andre Rosiade menggrebek seorang PSK bernisial NN di Padang, Sumatera Barat.
Ia menilai, penggerebekan itu merupakan wewenang satpol PP.
"Kenapa kami melaporkan seorang anggota dewan layak enggak mengurusi seperti itu? Ngurusi PSK itu kan tugas satpol PP," ujar Ketua DPP Jarak Indonesia Donny Manurung usai melaporkan Andre ke MKD DPR di Komples Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Jarak Indonesia melaporkan Andre ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Baca juga: Andre Rosiade soal Kasus PSK: Saya Tidak Ikhlas Kampung Saya Diazab
Andre diduga melanggar Pasal 2 Ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal tersebut menyatakan, anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra,
dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Kemudian, Pasal 4 terkait hubungan dengan mitra kerja DPR dan konflik kepentingan.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2), anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Donny mengatakan, apabila langkah Andre menggerebek PSK merupakan aspirasi masyarakat, hal itu serharusnya dapat dilaporkan terlebih dahulu ke kepolisian.
Baca juga: Dilaporkan ke MKD, Andre Rosiade Diduga Langgar Kode Etik hingga Penyalahgunaan Wewenang
Sebaliknya, DPR bisa mencecar apabila dalam laporan tersebut ternyata tak ada tindak lanjut dari kepolisian.
"Jika tidak terselesaikan, polisi yang dipanggil dong. Kan polri ada rapat dengan dewan, di situ dicecar polisi jangan langsung main hakim sendiri buat skema penjebakan," kata Donny.
Ia pun menyebut bahwa apa yang dilakukan Andre dalam penggebrekan PSK itu justru menjurus adanya perundungan.
Di sisi lain, adanya dugaan skema penjebakan yang dilakukan Andre juga tidak bisa jadi landasan hukumnya menggrebek PSK tersebut.
"Karena dalam teori hukum tidak ada penjebakan, ini kalau saya bilang bully," kata dia.
Baca juga: Penuhi Panggilan Mahkamah Partai Gerindra, Andre Rosiade Bawa Bukti 10 Rangkap
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR Andre Rosiade ramai diperbincangkan setelah aksinya terlibat dalam penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, pada 26 Januari 2020 jadi sorotan.
Kabar yang beredar, penggerebekan PSK itu merupakan skenario yang sengaja disusun Andre Rosiade.
Andre mengunggah aksi penggerebekan itu di akun Instagram miliknya pada 27 Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.