Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Hak Tuntut Pemegang Izin Tata Ruang

Kompas.com - 14/02/2020, 14:14 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menghapus hak masyarakat untuk dapat menggugat pemegang izin pemanfaatan ruang yang diduga menyalahi aturan pemanfaatan tata ruang.

Hal itu diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).

Kompas.com telah mengonfirmasi draf tersebut kepada pimpinan Badan Legislasi DPR.

Aturan ini terdapat di dalam BAB III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pada Bagian Ketiga tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus

Pada Pasal 18 yang memuat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ada beberapa ketentuan di dalam UU tersebut yang diubah dan dihapus. Salah satu ketentuan yang diubah yakni Pasal 60 huruf f.

Di dalam draf disebutkan:

"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian."

Sedangkan, di dalam peraturan yang ada saat ini di dalam Undang-Undang Penataan Ruang disebutkan:

"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian."

Dalam aturan penjelasan, juga tidak dipaparkan apakah yang dimaksud dengan "Pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang" adalah pihak yang sama dengan “Pemegang izin”.

Baca juga: Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tidak akan Diunggah ke Situs DPR

Selain itu, ketentuan di dalam huruf d juga diubah. Sebelumnya aturan berbunyi:

"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya."

Kemudian, aturan menjadi:

"Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya."

Selain mengubah aturan tersebut, pemerintah juga menghapus ketentuan di dalam Pasal 48 hingga Pasal 54 yang mengatur soal kerja sama penataan ruang kawasan pedesaan.

Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang perencanaan tata ruang, pemanfaatan, pengendalian, dan kerja sama ruang kawasan pedesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com