JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR akan menggelar rapat untuk menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan, Selasa (11/2/2020).
Hal ini menindaklanjuti surat pemberhentian Wahyu dan permintaan pengisian jabatan Komisioner KPU yang telah diterima DPR dari Presiden sejak beberapa waktu lalu.
"Soal PAW (pergantian antarwaktu) KPU ini akan kita rapatkan di komisi besok siang," kata Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).
Baca juga: KPU Harap Pengganti Wahyu Setiawan Sudah Ada dalam Pekan Ini
Arwani mengatakan, proses penetapan komisioner KPU PAW tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan seperti halnya penetapan komisioner KPU pada umumnya.
Mekanismenya, DPR akan langsung menetapkan calon komisioner yang pada saat uji kelayakan dan kepatutan dulu mendapat perolehan suara terbanyak ke delapan.
Oleh karena itu, Arwani memastikan prosesnya tidak akan berlangsung lama.
"Hasil rapat komisi nanti disampaikan ke pimpinan DPR, untuk ditindaklanjuti surat DPR ke Presiden," kata dia.
Baca juga: Sudah Dua Pekan, KPU Belum Terima Kepastian Pengganti Wahyu Setiawan
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan oleh pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
I Dewa Kade menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Adapun Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Baca juga: Eks Staf Hasto Sebut Uang Suap Wahyu Setiawan Berasal dari Harun Masiku
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.