Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dua Pekan, KPU Belum Terima Kepastian Pengganti Wahyu Setiawan

Kompas.com - 31/01/2020, 19:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya  belum menerima kepastian mengenai pengganti Wahyu Setiawan yang diberhentikan dari posisi komisioner KPU karena terjerat dugaan korupsi.

Arief juga mengatakan, belum ada undangan pelantikan pengganti antarwaktu Wahyu.

"Kami belum dapat undangan. Untuk pengganti coba tanya ke presiden, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Arief mengaku sudah menerima surat keputusan pemberhentian Wahyu Setiawan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Kalau pemberhentian sudah kami terima. Kalau penggantiannya kan kami tak ikut-ikut," ucap Arief.

Baca juga: KPK Sebut Harun Masiku Terdeteksi di Sekitar PTIK pada Hari OTT Wahyu Setiawan

Dia pun mengatakan, tidak ada batas akhir kapan Presiden Jokowi menetapkan pengganti Wahyu.

Saat dijumpai secara terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penggantian Wahyu ke DPR.

Tugas pengawasan oleh Bawaslu terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memberhentikan tetap Wahyu Setiawan sudah dijalankan.

"Kan eksekusi-nya sudah diberhentikan. Maka putusan DKPP kan sampai di situ (pengawasan sampai penghentian oleh presiden). Nah soal penggantian tentu jadi kewenangan DPR, " kata Ratna ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Jaksa KPK yang Ditarik ke Kejagung Ikuti Kasus Wahyu Setiawan dari Awal

Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari DKPP pada Kamis 16 Januari 2020.

"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Fadjroel.

Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.

"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com