Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 30/01/2020, 21:39 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (30/1/2020).

"Pemeriksaan 11 orang saksi untuk kelanjutan proses penyidikan perkara tipikor di PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Kejagung Telusuri Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat

Para saksi yang diperiksa antara lain, CPA pada Konsultan Akuntan Publik/KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yaitu Angelique Dewi Daryanto dan Jusuf Wibisana.

Kemudian, Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan dan Ony Ardyanto, Direktur Keuangan & investasi Wanaartha Life Daniel Halim, karyawan PT Hanson Internasional Rosalia, Direktur PT Strategic Managemen Service Arif Budi Satria.

Kejagung juga memeriksa karyawan PT Jasa Utama Capital Service Ali Djawas, Direktor Operasional PT Lotus Andalan Sekuritas Ateng Effendi Irawan, serta dua orang Equity Sales PT Lotus Andalan Sekuritas, Sumin Tanudin dan Toni Salim.

Menurut Hari, untuk saksi Ali Djawas, Kejagung akan kembali menjadwalkan pemeriksaan, sebab Ali tidak membawa data yang diminta penyidik.

"Jadi Ali Djawas batal diperiksa karena yang bersangkutan tidak membawa data yang diperlukan," tuturnya.

Baca juga: Periksa 4 Saksi, Kejagung Dalami Modus Kasus Jiwasraya

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Selesaikan Kasus Jiwasraya, SBY Sarankan Pemerintah Lakukan 7 Hal Ini

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com