JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memang menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Presiden.
Dengan demikian, Ma'ruf membantah bahwa Presiden Joko Widodo berkuasa penuh terhadap KPK dengan penunjukan Dewan Pengawas KPK. Sebab, penunjukan itu memang merupakan amanat undang-undang.
"Undang-undangnya begitu (Presiden memilih Dewas KPK). Kalau undang-undangnya begitu, Presiden ya, pasti menurut saja," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Dewan Pengawas Berkomitmen Menahan Laju Pelemahan KPK
Ia mengatakan, Presiden pun telah menunjuk Dewan Pengawas KPK sesuai aturan yang ada.
Akan tetapi, dia tidak bisa memastikan apakah penunjukan itu akan memperkuat atau memperlemah KPK. Ini termasuk nasib lembaga antirasuah itu pasca-revisi UU KPK.
"Nah kita lihat saja nanti, bagaimana KPK dengan dewas dan UU yang baru ini seperti apa. Kita lihat dulu. Nanti apakah betul ada pelemahan atau tambah kuat, ya nanti kita lihat," kata dia.
Adapun, Dewas KPK yang dipilih Presiden Jokowi pada periode ini merupakan lima orang yang sebelumnya sudah dikenal publik.
Mereka adalah peneliti LIPI Syamsuddin Haris, mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Diminta Usut Kebocoran Sprinlidik hingga ke Tangan Masinton
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Belum lama ini, Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretariat Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas. Secara administratif, Dewan Pengawas dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.