JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, masih banyak pihak yang salah paham dalam mengartikan omnibus law.
Ia mengatakan, banyak pihak yang mengira pemerintah mempermudah masuknya investasi asing dengan omnibus law.
Baca juga: Mahfud MD: Jakarta Sulit Dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara
Menurut dia, pemahaman tersebut salah besar karena omnibus law juga berlaku bagi pengusaha lokal yang henda berinvestasi.
"Kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks. Seakan pemerintah itu untuk mempermudah China masuk. Enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa asing (sama-sama) masuk di undang-undang itu. Itu salah paham dan sering disalahartikan itu omnibus law," kata Mahfud di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ia pun mengatakan, dibandingkan China, pemerintah justru lebih sering menyebut Qatar, Uni Emirat Arab (UAE), Jepang Amerika Serikat (AS), dan negara-negara Eropa sebagai mitra perdagangan dan investasi.
Mahfud juga menyampaikan, sedianya omnibus law bukanlah undang-undang tentang investasi, melainkan mengenai kemudahan menciptakan lapangan kerja.
Baca juga: Menurut Mahfud MD, Demo Menolak Omnibus Law karena Salah Paham
Ia berharap, dengan adanya omnibus law, penciptaan lapangan kerja menjadi lebih mudah dan bakal mempercepat kemajuan perekonomian Indonesia.
"Investasi itu bagian kecil saja. Ini undang-undang tentang cipta lapangan kerja dengan mempermudah proses berinvestasi. Prosedur berinvestasi. Siapa saja yang berinvestasi, siapa saja. Ya China, ya Eropa, ya Qatar. Kalau di sidang kabinet itu, jarang nyebut-nyebut China itu," ujar Mahfud.
"Jadi bagaiamana cara investasi yang mudah. Ini berlaku bagi modal asing dan modal lokal," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.