JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menilai, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu akan lebih efektif jika disusun berdasar pada satu sumber.
Menurut Bahtiar, sumber yang bisa dijadikan acuan yaitu data kependudukan milik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Namun, untuk merealisasikan hal itu, diperlukan langkah yang panjang, salah satunya dengan merevisi undang-undang terkait.
"Bisa saja kali ke depan kita ubah UU kita bahwa penetapan DPT hanya menggunakan data kependudukan," kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Bahtiar menjelaskan, dalam menyusun DPT, selama ini KPU bersumber pada dua data.
Data pertama adalah data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4). Data ini bersumber dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri berupa daftar penduduk yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu.
Rencananya, DP4 Pilkada 2020 diserahkan oleh Dukcapil ke KPU pada Kamis (23/1/2020) besok.
Sumber kedua ialah DPT Pemilu terakhir yang dimiliki oleh KPU. Untuk Pilkada 2020, seharusnya KPU bertumpu pada DPT Pemilu 2019.
Sesuai mekanisme, kedua sumber data tersebut lalu akan disinkronisasi melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Namun, menurut Bahtiar, dibandingkan proses coklit, data kependudukan Dukcapil masih lebih mutakhir.
"Kalau coklit itu kan hanya dilakukan hanya saat itu, lebih realtime data Dukcapil," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Dorong Penyusunan DPT Pilkada Bersumber pada Dukcapil
Sejauh ini, lanjut Bahtiar, data kependudukan pun sudah digunakan sebagai sumber data dari berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga swasta.
Ia yakin, ke depan DPT Pemilu dapat disusun berdasar data kependudukan saja.
"Dan itu juga sudah disurakan DPR RI di Komisi II (DPR) itu, pemilu ke depannya, pemilu 2024 atau pilkada yang akan datang, ya satu sumber aja data kependudukan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.