JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) mengabaikan prinsip pencabutan hak politik pada terpindana eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Romy).
"Pencabutan hak politik pun diabaikan oleh majelis hakim," kata Kurnia pada Kompas.com, Senin (21/1/2020).
Ia berkomentar soal vonis 2 tahun penjara terhadap Romy.
Menurut Kurnia, Romy memanfaatkan pengaruh politiknya untuk melakukan korupsi. Maka dari itu, dia menilai hak politik Romy layak dicabut.
"Padahal jelas-jelas terdakwa menggunakan pengaruh politiknya ketika melakukan tindak pidana korupsi. Jadi pencabutan hak politik mestinya mutlak dijatuhkan kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Baca juga: Transparency International Nilai Vonis Romahurmuziy Terlalu Ringan
Kurnia juga mengatakan, pencabutan hak politik menjadi hal penting dalam memberikan efek jera pada pelaku.
Ia pun menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding terhadap vonis Romy tersebut.
"Ini semata-mata dilakukan agar masyarakat tidak lagi diperhadapkan dengan kontestan politik yang mempunyai track record buruk," ujar dia.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membaca amar putusan di persidangan.
Baca juga: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, PPP Lega Pasal Suap Tak Terbukti
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterimanya sebesar Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.