Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan Tak Hadiri Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 16/01/2020, 14:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020) siang.

Dalam persidangan ini, teradu yang tidak lain adalah Wahyu Setiawan, tak nampak hadir.

"Pihak sekretariat telah mengundang secara patut pihak teradu atas nama Wahyu Setiawan dan sudah kita antarkan ke KPK kemarin dan sudah diterima pihak KPK," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak pengadu, dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Meski Wahyu tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tetap berjalan.

Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan Bisa Berdampak ke Pilkada, Bawaslu Ingatkan Jangan Neko-neko

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad mengatakan, pihak yang diundang dalam persidangan tak wajib hadir.

"Jadi memang dalam hukum beracara DKPP, pada saat pembacaan putusan ini pihak yang diundang ini memang tidak harus hadir. Tapi DKPP tetap akan membacakan," ujar dia.

Muhammad melanjutkan, setelah pembacaan putusan selesai, salinan putusan akan diberikan ke pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk, salinan putusan ini akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo yang berwenang untuk memberhentikan atau mengangkat komisioner KPU.

"Termasuk (memberi salinan putusan) kepada Presiden RI yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberhentikan dan mengangkat anggota KPU," kata Muhammad.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret nama Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

Pihak pengadu dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu melaporkan Wahyu Setiawan ke DKPP setelah Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Baca juga: DKPP Akan Gelar Sidang Putusan, Nasib Wahyu Setiawan Ditentukan Hari Ini

"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaporan itu diputuskan setelah pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu Setiawan selaku anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com