JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020) siang.
Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret nama Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Sidang pembacaan putusan digelar hari ini jam 14.00 WIB di DKPP," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kasus Wahyu Setiawan Bisa Berdampak ke Pilkada, Bawaslu Ingatkan Jangan Neko-neko
Nasib Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU ditentukan hari ini setelah Rabu (15/1/2020) kemarin ia menjalani sidang yang digelar DKPP.
Menurut Muhammad, DKPP cukup hanya satu kali bersidang untuk mendapat keterangan dari Wahyu mengenai kasus yang tengah menjeratnya.
Pasca-sidang, DKPP menggelar rapat pleno pada Rabu (15/1/2020) malam untuk menentukan apakah Wahyu dapat disebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu atau tidak.
"Kita musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau tidak. Kalau terbukti, Undang-undang Nomor 7 Tahub 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," ujar Muhammad.
Baca juga: PDI-P Persoalkan Sprinlidik yang Libatkan Harun Masiku di Kasus Wahyu Setiawan
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Abhan menyampaikan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan akan dilayangkan ke DKPP pada Jumat (10/1/2020) sore.
Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pelaporan itu diputuskan setelah pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu Setiawan selaku anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.