JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tahanan titipan dari Kejaksaan Agung yakni dua orang tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim.
"KPK hari ini juga menerima titip tahanan ya dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara Jiwasraya atas nama tersangka BT dan HR," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kiprah Taipan Properti Benny Tjokro
Ali menjelaskan, Benny yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, Hendrisman, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, ditahan di Rumah Tahanan KPK di Gedung KPK lama.
Adapun penahanan tersebut berlaku selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa hari ini.
"Ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," kata Ali.
Baca juga: Seusai Diperiksa Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Kenakan Rompi Tahanan
Diberitakan, Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka kasus korupsi di perusahaan BUMN PT Asuransi Jiwasraya.
Kelima tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.