Salin Artikel

Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dianggap Tak Ampuh Pangkas Jumlah Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com – Usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinilai tidak akan cukup ampuh untuk menyederhanakan jumlah partai politik.

Alih-alih ingin menyederhanakan partai, kenaikan ambang batas ini justru akan membuat perolehan suara yang diraih partai yang tidak lolos ambang batas akan terbuang sia-sia.

Menurut Peneliti Perludem Heroik M Pratama, kenaikan ambang batas parlemen bukan kali ini saja terjadi di dalam sistem pemilu di Indonesia.

Namun kenyataannya, setiap kali ambang batas partai naik, justru membuat jumlah partai yang menjadi peserta pemilu semakin bertambah.

“Sejak 2009 sampai sekarang parliamentary threshold meningkat dari 2,5 persen menjadi 3 persen kemudian sekarang 4 persen. Kalau lihat dari 2014 sampai sekarang itu justru tidak terjadi (pengurangan parpol),” kata Heroik saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Dalam catatan Kompas.com, sistem ambang batas parlemen baru diterapkan saat Pemilu 2009. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ambang batas yang ditentukan sebesar 2,5 persen.

Saat itu ada 38 partai politik nasional dan enam parpol Aceh yang ikut dalam kontestasi. Jumlah partai nasional yang mengikuti perhelatan pemilu ini meningkat dibandingkan 2004, di mana pada saat itu ada 24 parpol yang mengikuti pemilihan.

Sedangkan pada 2014, ambang batas yang ditetapkan sebesar 3,5 persen. Semula, di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, ambang batas itu hendak diterapkan saat pemilu DPR dan DPRD.

Namun, setelah digugat oleh sejumlah parpol, akhirnya penerapan ambang batas hanya berlaku di pemilu DPR saja.

Ketika itu, hanya ada 12 partai nasional dan tiga partai di Aceh yang mengikuti pemilu.

Sedangkan di dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilangsungkan secara serentak untuk pertama kali antara pileg dan pilpres, ambang batas yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebesar 4 persen.

Tak hanya ambang batas yang meningkat, jumlah partai yang mengikuti kontestasi juga mengalami pertumbuhan menjadi 16 partai nasional dan empat partai di Aceh.

Menurut Heroik, bila ingin menyederhanakan jumlah partai sebaiknya melalui mekanisme kompetisi di daerah dengan cara memperkecil alokasi kursi dapil.

“Misalnya sekarang untuk DPR itu alokasi kursi per dapil paling kecil tiga paling besar 10, sedangkan DPRD provinsi dan kabupaten/kota paling kecil tiga paling besar 12, itu diperkecil saja menjadi paling kecil tiga dan paling besar delapan,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai, penyederhanaan jumlah partai akan terjadi secara alamiah.

Usulan peningkatan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen sebelumnya menjadi salah satu rekomendasi yang diberikan PDI Perjuangan usai menggelar rapat kerja nasional (Rakernas).

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, usulan ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan menyederhanakan jumlah parpol.

"Kalau parliamentary threshold meningkat, kita ingin idealnya ada penyederhanaan parpol. Jadi, nanti akan terkristalisasi parpol itu menjadi beberapa partai saja," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Djarot mengatakan, kenaikan ambang batas parlemen tidak hanya untuk DPR, tetapi juga berjenjang ke DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dengan cara seperti itu sudah selayaknya. Parliamentary threshold bukan hanya 5 persen di tingkat pusat, tapi harusnya berjenjang," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/13365101/kenaikan-ambang-batas-parlemen-dianggap-tak-ampuh-pangkas-jumlah-parpol

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke