Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua Tersangka Meretas Situs PN Jakpus demi Aktualisasi Diri

Kompas.com - 14/01/2020, 05:10 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif dua tersangka meretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah demi aktualisasi diri atau kebanggaan.

"Beberapa hal yang menjadi motifnya, tadi adalah kalau sudah hacker seperti ini, lebih kepada aktualisasi diri, kebanggaan dan sebagainya," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Kedua tersangka berinisial CA dan AY. Adapun CA yang merupakan lulusan tingkat SD, diketahui sebagai pendiri komunitas Typical Idiot Security.

Menurut polisi, ia telah meretas 3.896 situs sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Dua Peretas Situs PN Jakpus Ternyata Lulusan SD dan SMP

Kemudian, AY diketahui telah meretas sebanyak 352 situs di dalam dan luar negeri. Pendidikan terakhirnya di tingkat SMP.

Asep mengatakan, kedua pelaku mempelajari kemampuan untuk meretas tersebut secara otodidak.

Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku mendata berbagai situs yang telah diretasnya.

Bahkan, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, keduanya memberi tanda khusus pada situs yang sulit diretas.

"Yang ada bintangnya, itu merupakan keberhasilan yang khusus, artinya kesulitannya tinggi," ujar Reinhard dalam konferensi pers yang sama.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap CA dan AY, tersangka peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.

CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Sementara, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.

Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus, sehingga meminta CA meretasnya. Setelah itu, AY mengubah tampilan situs tersebut.

Baca juga: Peretas Situs PN Jakpus Beraksi karena Simpati kepada Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera

Setelah aksi selesai dilakukan, AY memberi upah sebesar Rp 400.000 kepada CA.

Dari kedua pelaku, polisi menyita dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card, dan sebuah kartu identitas.

Para tersangka disangkakan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com