Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Honorer Gugat UU ASN ke MK

Kompas.com - 13/01/2020, 19:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termuat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara ini adalah para pekerja honorer yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai honorer teknis dan administrasi.

"Hari ini kami dari pekerja honorer, atau dalam sebutan lain pegawai pemerintah non-PNS berhimpun di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan permohonan Judicial Review UU NO. 5 Tahun 2014 atau UU ASN," kata Koordinator pemohon Yolis Suhadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Menipu Berkedok Rekrutmen Dishub, Dua Honorer Satpol PP Ditangkap

Selain Pasal 99 tentang PPPK, ada dua pasal lain yang diuji materi, yaitu Pasal 6 huruf b tentang kriteria ASN dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) tentang pengadaan PNS.

Permohonan ini diajukan lantaran para pegawai honorer merasa telah hak konstitusional mereka sebagai warga negara dirugikan.

Pemerintah hingga saat ini dinilai tidak adil dalam pengganjian pegawai honorer. Masih terjadi kesenjangan yang dinilai tak manusiawi antara gaji pegawai honorer dan ASN.

"PPPK yang pemerintah janjikan untuk memanusiakan honorer, setelah kurang lebih sembilan bulan pasca pengumuman rekan kita yang lulus test PPPK, itupun tak ada kabarnya sampai hari ini. Gaji mereka masih 150 ribu," ujar Yolis.

Yolis mengatakan, permohonan yang diajukan pihaknya juga didasari atas rasa ketidakpercayaan terhadap DPR dan pemerintah yang sempat berencana merevisi UU ASN.

Baca juga: Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN

Selama lima tahun dari 2014 hingga 2019, DPR tak kunjung merevisi undang-undang tersebut. Padahal, saat itu surat presiden (surpes) supaya DPR merevisi UU ASN telah terbit.

Selama ini, kata Yolis, pemerintah juga selalu berdalih saat disinggung soal kesejahteraan pegawai honorer.

"Pemerintah jangan pernah berharap lebih dengan istilah guru penggerak Indonesia maju jika gajinya cuma 100 ribu, jangan pernah berharap pelayanan kesehatan maksimal kepada masyarakat, kalau tenaga kesehatan kita disebut tenaga suka rela," kata Yolis.

"Sekali lagi kami menegaskan, kami tidak mau menjadi korban janji revisi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com