JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berdalih, Presiden Joko Widodo memiliki keistimewaan (priviledge) untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpanginya ketika berkendara.
Namun, benarkah Jokowi memiliki privilege tersebut?
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, sebagai Presiden, hak priviledge memang melekat di tubuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
“Jangankan tidak memakai lampu, mematikan seluruh lampu di jalan pun bisa dia. Jalan yang tadinya untuk satu arah, bisa menjadi dua arah untuk Jokowi,” kata Feri kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Mahasiswa UKI Singgung Jokowi Tak Ditilang Saat Lampu Motor Mati
Memang, ia menjelaskan, di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur kesamaan hak seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Hak itu pun melekat kepada Jokowi baik selaku warga negara maupun selaku Presiden.
Namun, ia mengingatkan, ada aturan keprotokolan yang juga melekat kepada diri Presiden.
“Karena jabatan itu dia ada protokoler khusus. Dan perlu diingat di UU LLAJ itu polisi (lalu lintas) juga memiliki hak kekhususan. Mereka itu ada (sarung tangan) garis tiga warna biru putih di mana dalam UU itu berhak melarang orang yang lewat di jalan yang boleh dilewati serta membolehkan orang lewat di jalan yang tidak boleh dilewati,” kata dia.
Baca juga: UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor
Penggunaan hak keprotokoleran itu tidak hanya kali ini saja terjadi.
Ketika ia terpilih pertama kali sebagai presiden pada 2014 silam, Jokowi juga menggunakan hak tersebut ketika diarak menggunakan kereta kencana menuju Istana Negara setelah dilantik.
Namun pada saat itu, protokol Istana akhirnya tetap mengizinkan Jokowi mengeksekusi rencananya.
Meski tindakan tersebut memicu keramaian di masyarakat karena mereka tumpah ruah di jalanan menyambut Jokowi kala itu.
“Karena hal khusus itu maka diperbolehkan,” ujarnya.
Baca juga: Benarkah Presiden Jokowi Punya Privilege Saat Bersepeda Motor, Ini Penjelasannya
Hal yang sama pun terjadi baru-baru ini.
Aksi Jokowi mengendari motor chopper hijau miliknya, menurut Feri, merupakan bagian dari pelaksanaan kunjungan kerja ke wilayah Tengerang pada saat itu.