Salin Artikel

Ini Kata Pakar Hukum Soal "Privilege" Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berdalih, Presiden Joko Widodo memiliki keistimewaan (priviledge) untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpanginya ketika berkendara.

Namun, benarkah Jokowi memiliki privilege tersebut?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, sebagai Presiden, hak priviledge memang melekat di tubuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Jangankan tidak memakai lampu, mematikan seluruh lampu di jalan pun bisa dia. Jalan yang tadinya untuk satu arah, bisa menjadi dua arah untuk Jokowi,” kata Feri kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Memang, ia menjelaskan, di dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur kesamaan hak seluruh warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Hak itu pun melekat kepada Jokowi baik selaku warga negara maupun selaku Presiden.

Namun, ia mengingatkan, ada aturan keprotokolan yang juga melekat kepada diri Presiden.

“Karena jabatan itu dia ada protokoler khusus. Dan perlu diingat di UU LLAJ itu polisi (lalu lintas) juga memiliki hak kekhususan. Mereka itu ada (sarung tangan) garis tiga warna biru putih di mana dalam UU itu berhak melarang orang yang lewat di jalan yang boleh dilewati serta membolehkan orang lewat di jalan yang tidak boleh dilewati,” kata dia.

Penggunaan hak keprotokoleran itu tidak hanya kali ini saja terjadi.

Ketika ia terpilih pertama kali sebagai presiden pada 2014 silam, Jokowi juga menggunakan hak tersebut ketika diarak menggunakan kereta kencana menuju Istana Negara setelah dilantik.

Namun pada saat itu, protokol Istana akhirnya tetap mengizinkan Jokowi mengeksekusi rencananya.

Meski tindakan tersebut memicu keramaian di masyarakat karena mereka tumpah ruah di jalanan menyambut Jokowi kala itu.

“Karena hal khusus itu maka diperbolehkan,” ujarnya.

Hal yang sama pun terjadi baru-baru ini.

Aksi Jokowi mengendari motor chopper hijau miliknya, menurut Feri, merupakan bagian dari pelaksanaan kunjungan kerja ke wilayah Tengerang pada saat itu.

Namun sebagai gimmick-nya, Jokowi tidak menggunakan mobil dinas melainkan sepeda motor.

“Pada dasarnya sudah ada pasukan pengamanan dan polisi yang atur lalin. Jadi tidak bisa disampaikan persoalan sama di depan mata hukum. Cara melihatnya, Presiden melakukan tugas kenegaraan, dengan menggunakan gimmick motor besar,” terangnya.

Meski demikian, Feri mengingatkan, sebagai Kepala Negara, Jokowi seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menyalakan lampu sepeda motornya.

“Secara hukum tidak ada yang dilanggar Jokowi. Tapi seharusnya Jokowi menunjukkan tauladan di jalan raya,” ujarnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu."

Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Gugatan berawal saat Eliadi ditilang personel Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2 yang resmi mereka gugat ke MK pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Sebelum mengajukan gugatan, mereka lebih dulu membaca isi UU LLAJ dan mencari data yang dianggap membuat gugatanya dikabulkan MK.

Eliadi menilai tak berkewajiban menyalakan lampu kendaraan karena mengemudi pukul 09.00 WIB yang secara budaya Indonesia dianggap pagi.

"Kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor hanyalah siang hari, sedangkan pada saat itu waktu masih menujukan pukul 09.00 WIB yang artinya petugas tidak berwenang untuk melakukan penilangan," tulis Eliadi dalam gugatanya.

Alasan lain yang disampaikan karena mendapati dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB atau secara budaya Indonesia dianggap pagi.

"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (Tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesaman di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi dan Ruben dalam gugatanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/14172171/ini-kata-pakar-hukum-soal-privilege-jokowi

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke