JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap peserta Kelas III yang tidak mampu membayar kenaikan iuran.
Nantinya, data tersebut akan didaftarkan di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tentu ada pendataan, sehingga tadi kalau ada keberatan-keberatan, misalnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, diasumsikan tidak mampu, itu terbuka kesempatan untuk didata kemudian diusulkan ke Kemensos," ujar Fahmi di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Hal ini, kata dia, merupakan imbas dari kenaikan skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Baca juga: Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap 100 Persen
Akibat kenaikan tersebut, Fahmi menyebut ada potensi para peserta mengalami penurunan kelas.
Saat ini, lanjut Fahmi, Kemensos sendiri sedang melakukan pembaruan data pengguna jaminan kesehatan.
"Jadi kita ini kan data penerima bantuan ini kan dinamis. Ada yang kemudian sudah mampu, kemudian yang sudah mampu tidak lagi di situ. Ini tinggal proses penggantian (pemutakhiran data) dilakukan sehingga kami juga butuh dukungan publik," tutur Fahmi.
"Kalau memang ada peserta bukan penerima upah Kelas tiga yang memang terbukti tidak mampu, situasi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan. Tentu proses administrasi pendaftarannya ada mekanismenya, tapi sama-sama kita kawal gitu," lanjutnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Utang Rp 14 Triliun ke Rumah Sakit Lunas di 2020
Fahmi menambahkan, meski iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, tetapi pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.
"Apalagi untuk yang terbukti tidak mampu," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, mengatakan saat ini pihaknya telah memiliki data terpadu para pengguna jaminan sosial.
Kemensos akan terus melakukan update data terpadu itu.
"Intinya bahwa semua yang terkait dengan bantuan harus masuk. Kemudian juga harus ada NIK-nya, itu kalau nanti ada yang di masukkan (ke dalam data Kemensos) tentu harus ada yang dikeluarkan," tutur Hartono.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama antara Menko-PMK, Menkeu, Menkes, Sekjen Kemensos, Kepala BPJS Kesehatan, Ketua DJSN dan Kepala Staf Kepresidenan, Senin (6/1/2019).
"Sebagaimana telah diketahui bahwa hari ini sesuai tugas Kemenko-PMK, yaitu melakukan koordinasi terhadap kebijakan prioritas. Karena itu sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Pemerintah Gelar Rapat
Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terangkum dalam Pasal 34 Perpres itu.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, sebelum mengalami kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.