Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga yang Tak Mampu Didaftarkan ke Kemensos

Kompas.com - 06/01/2020, 20:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pemerintah akan melakukan pendataan terhadap peserta Kelas III yang tidak mampu membayar kenaikan iuran.

Nantinya, data tersebut akan didaftarkan di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Tentu ada pendataan, sehingga tadi kalau ada keberatan-keberatan, misalnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, diasumsikan tidak mampu, itu terbuka kesempatan untuk didata kemudian diusulkan ke Kemensos," ujar Fahmi di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Hal ini, kata dia, merupakan imbas dari kenaikan skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Baca juga: Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap 100 Persen

Akibat kenaikan tersebut, Fahmi menyebut ada potensi para peserta mengalami penurunan kelas.

Saat ini, lanjut Fahmi, Kemensos sendiri sedang melakukan pembaruan data pengguna jaminan kesehatan.

"Jadi kita ini kan data penerima bantuan ini kan dinamis. Ada yang kemudian sudah mampu, kemudian yang sudah mampu tidak lagi di situ. Ini tinggal proses penggantian (pemutakhiran data) dilakukan sehingga kami juga butuh dukungan publik," tutur Fahmi.

"Kalau memang ada peserta bukan penerima upah Kelas tiga yang memang terbukti tidak mampu, situasi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan. Tentu proses administrasi pendaftarannya ada mekanismenya, tapi sama-sama kita kawal gitu," lanjutnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Utang Rp 14 Triliun ke Rumah Sakit Lunas di 2020

Fahmi menambahkan, meski iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, tetapi pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.

"Apalagi untuk yang terbukti tidak mampu," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, mengatakan saat ini pihaknya telah memiliki data terpadu para pengguna jaminan sosial.

Kemensos akan terus melakukan update data terpadu itu.

"Intinya bahwa semua yang terkait dengan bantuan harus masuk. Kemudian juga harus ada NIK-nya, itu kalau nanti ada yang di masukkan (ke dalam data Kemensos) tentu harus ada yang dikeluarkan," tutur Hartono.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, 372.000 Peserta Pilih Turun Kelas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama antara Menko-PMK, Menkeu, Menkes, Sekjen Kemensos, Kepala BPJS Kesehatan, Ketua DJSN dan Kepala Staf Kepresidenan, Senin (6/1/2019).

"Sebagaimana telah diketahui bahwa hari ini sesuai tugas Kemenko-PMK, yaitu melakukan koordinasi terhadap kebijakan prioritas. Karena itu sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Pemerintah Gelar Rapat

Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terangkum dalam Pasal 34 Perpres itu.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Sementara itu, sebelum mengalami kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com