Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Draf Perpres, Demokrat Sebut Presiden Ingin Dikte KPK

Kompas.com - 30/12/2019, 17:14 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Demokrat mengkritik draf peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto menilai, Presiden Joko Widodo terkesan ingin mendikte KPK lewat perpres tersebut.

"Terkait dengan draf Pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK," kata Didik kepada wartawan, Senin (30/12/2019).

"Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di pemda," kata dia.

Didik menyesalkan jika Perpres KPK itu benar-benar terbit nantinya. Sebab, kata dia, kewenangan KPK akan terkebiri.

Baca juga: Polemik Perpres KPK: Dinilai Bertentangan dengan UU dan Gerus Independensi

Dalam draf Perpres KPK yang beredar, disebutkan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

"Langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan jika perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai 'state auxiliary institution' yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenagannya memberantas korupsi akan dibatasi," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Menurut Didik, hal tersebut juga bertentangan dengan UU KPK No 19/2019.

"Ketentuan pertanggungjawaban ini nyata-nyata bertentangan dengan UU 19 Tahun 2019 yang mewajibkan KPK membuat laporan pertanggungjawabannya setahun sekali kepada Presiden, DPR, dan BPK," kata Didik.

Selain itu, dia mengkritik kehadiran Dewan Pengawas KPK yang dinilai jadi mata presiden untuk mengawasi kinerja KPK.

"Bagaimana mungkin, KPK bisa efektif mengawasi penggunaan keuangan negara yang dikelola pemerintah, karena di sisi lain KPK diawasi oleh presiden melalui Dewas yang dipilihnya? Apakah memang sekarang zamannya menggunakan logika terbalik?" kata Didik.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara".

Baca juga: Mahfud MD Persilakan Publik Gugat Perpres KPK

Selain itu, ada posisi Inspektorat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perpres tersebut. Inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com