Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Rangkap Jabatan, Wapres Minta Patuhi UU KPK

Kompas.com - 26/12/2019, 15:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mematuhi Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang KPK ihwal jabatannya saat ini.

Diketahui, selain sebagai Ketua KPK, Firli pun menjabat Analis Kebijakan Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Menurut Ma'ruf, perlu dilihat apakah Undang-undang KPK membolehkan atau tidak Firli rangkap jabatan di Polri.

Wapres Maruf Amin saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Wapres Maruf Amin saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
"Ya kita liat dulu apa jabatannya itu jabatan seperti apa sih. Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kita lihat posisi seperti apa itu. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Kita liat nanti. Ya sesuai undang-undang (KPK) saja dilihat," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Diketahui dalam poin (i) Pasal 29 Undang-undang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Baca juga: Istana: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Lepas Jabatan di Polri

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono pun menegaskan, Firli harus melepas jabatannya di Polri.

Menurut dia, hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Undang-undang KPK.

Dini mengatakan, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.

Dewas KPK yang memiliki jabatan lain yakni Tumpak H Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, kemudian Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Firli Bahuri tidak harus melepas jabatannya di Polri.

Baca juga: Polri Sebut Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Kepala Baharkam

"Enggaklah (tak harus mundur dari kepolisian), itu kan semuanya ada aturannya," ujar Argo kepada Kompas.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Terkait dengan adanya desakan dari Istana Kepresidenan agae Firli mundur dari jabatan kepolisian, pihaknya menyebut Firli tetap masih menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.

"Masih jadi polisi, masih," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com