JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak harus melepas jabatannya di Polri.
"Enggaklah (tak harus mundur dari kepolisian), itu kan semuanya ada aturannya," ujar Argo kepada Kompas.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Terkait dengan adanya desakan dari Istana Kepresidenan agae Firli mundur dari jabatan kepolisian, pihaknya menyebut Firli tetap masih menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.
"Masih jadi polisi, masih," katanya.
Baca juga: Istana: Ketua KPK Firli Bahuri Harus Lepas Jabatan di Polri
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.
Sebab, hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).
Untuk diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.
Baca juga: Firli Bahuri: Pimpinan KPK Ganti, Semangat Berantas Korupsi Tak Berakhir
Dalam poin (i) Pasal 29 UU KPK tersebut, pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Dini mengatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut dia, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.
Dewas KPK yang memiliki jabatan lain yakni Tumpak H Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, kemudian Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.
"Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi hrs mundur atau nonaktif dari jabatan lain," kata Dini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.