Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Tegaskan Setiap Warga Negara Berhak Rayakan Hari Besar Agamanya

Kompas.com - 22/12/2019, 18:32 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyayangkan peristiwa pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.

Ia mengatakan setiap orang berhak memperingati hari besar agamanya.

"Seperti ideologi Pancasila. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Siapapun, berhak merayakan ibadahnya. Saya rasa saat ini kita juga masih bicarakan keputusan ini," kata Angkie di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Minggu (22/12/2019).

Baca juga: Negara Diminta Melindungi Warga Dharmasraya Merayakan Natal Bersama-sama

Saat ditanya langkah apa yang akan diambil pemerintah pusat, Angkie menjawab masih dibicarakan.

Namun, ia berharap pelarangan tersebut tak menghambat pelaksanaan ibadah Natal di sana sehingga suasana tetap kondusif.

"Ini kalau langkah ini mungkin bagian-bagian tertentu, khususnya ya. Saat ini dari pemerintah pun juga masih membicarakan. Tapi kita berusaha mungkin supaya pihak kristiani bisa menjalankan ibadah natal," ujar Angkie.

"Dengan adanya tidak boleh merayakan natal itu saya masih berharap natal itu tetap berjalan dan tetap berlangsung. Karena biar bagaimanapun kita membutuhkan persatuan Indonesia," lanjut dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Baca juga: Menurut Setara, Perayaan Natal di Dharmasraya Bisa Dilakukan di Kantor Pemerintah

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com