Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kurangi Vonis Koruptor, Ini Kata KPK...

Kompas.com - 17/12/2019, 22:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pengurangan hukuman pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) terhadap sejumlah pelaku korupsi yang ditangani KPK oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan fenomena yang tidak menggembirakan.

"Kami di KPK akan mendiskusikan secara khusus karena semua kasus-kasus KPK itu akhir-akhir ini paling banyak dikorting putusannya. Saya enggak tahu ini fenomena apa, tapi ini fenomena yang tidak menggembirakan," kata Laode di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Laode menilai, situasi ini bisa menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang.

Baca juga: Lili Pintauli Berharap Dewan Pengawas Dukung Kerja Pimpinan KPK

Ia berharap, MA bisa bersikap adil dan tegas dalam menangani permohonan kasasi dan peninjauan kembali dari para pelaku korupsi.

"Kita berharap MA kembali lagi kepada MA yang sebelumnya, khususnya berhubungan dengan kasus korupsi. Karena kasus korupsi yang ditangani KPK di PK, di kasasi, kasasi kan menguji penerapan hukum bukan persoalkan fakta, ini masih fakta dan ini plus terjadi pengurangan hukuman," ujar dia.

Beberapa waktu terakhir ini, MA mengurangi hukuman terhadap sejumlah pelaku kasus korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Beberapa di antaranya, MA mengabulkan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham.

MA membatalkan putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus. Hukuman Idrus pun menjadi 2 tahun penjara.

Hakim MA juga mengurangi hukuman mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Baca juga: Sambangi KPK, Firli Bahuri Mengaku Jalani Program Induksi

Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.

MA juga tercatat mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com