JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa dalam mencegah terjadinya korupsi di sektor desa.
Hal itu disampaikan Almas dalam diskusi bertajuk "Pengawasan Anggaran Desa" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
"Yang paling penting itu adalah membuat masyarakat desa itu berdaya untuk kemudian terlibat dalam proses perencanaan sampai proses bagaimana dana desa itu dikelola," kata Almas.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Wates Geledah Ruang Kerja Kades Banguncipto
Almas pun mencontohkan, dua tahun lalu ICW memiliki program pemberdayaan warga di sejumlah desa di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Almas, dari progam itu diketahui bahwa warga bukannya tidak mau terlibat dalam proses perencanaan hingga pemanfaatan anggaran desa.
Namun, mereka memiliki paradigma lama bahwa urusan anggaran ditangani perangkat desa.
"Mereka masih ada paradigma lama di mana urusan desa itu urusan perangkat desa dan kepala desa saja," kata dia.
Ia menekankan, warga desa harus menyadari hak mereka untuk terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran di desa.
kemudian transparansi dana desa itu juga sangat penting dan kemudoan membuat masyarakat desa menyadari haknya terlibat langsung.
"Kalau dari data yang kami lihat, dari 2015 sampai 2018 korupsi di sektor desa itu mencapai 252 kasus dengan nilai kerugian negara itu sekitar Rp 107,7 miliar, tapi kalau dilihat dampaknya di masyarakat kan juga berpengaruh ya," kata dia.
"Contohnya terkait dana bantuan bagi masyarakat desa, dana bantuan yang seharusnya bisa membantu mereka untuk melakukan penanaman padi, bantuan hukum dan sebagainya kemudian terhambat karena adanya korupsi di sektor desa tadi," kata dia.
Almas menyatakan, modus korupsi di sektor desa tak jauh berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya. Misalnya, terkait penyalahgunaan anggaran dan program fiktif.
"Ada faktor yang kita lihat ada kesengajaan. Misalnya ada kasus korupsi desa ketika penggeledahan di kantor desa itu ditemukan kuitansi atau dokumen pembayaran fiktif. Artinya untuk membuat laporan fikitif di desa sendiri itu sudah disiapkan perangkat pelaporan yang fiktif," katanya.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Pelarian Mantan Kades Berakhir di Tangan Polisi
Oleh karena itu, Almas menekankan pemberdayaan warga yang membuat ruang interaksi antar individu cukup dekat.
"Seharusnya mereka bisa dengan mudah mengetahui.gimana desa dikelola dan ikut mengawasi secara langsung bagaimana dana desa diimplementasikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.